
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil langkah tegas dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) yang diketahui merupakan bagian dari manajemen figur publik bernama Bonnie Blue. Keputusan tersebut diambil setelah para WNA tersebut terbukti melanggar ketertiban umum dengan terlibat dalam produksi konten bermuatan pornografi di wilayah Bali.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan seorang aktris film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, di Bali. Penindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam pembuatan video asusila bersama sejumlah WNA lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan administratif telah dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dua WNA berinisial JJT dan INL dikenai sanksi deportasi serta penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, Tia Emma Billinger (TEB) dan LAJ dijatuhi sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga ketertiban umum dan kewibawaan hukum,” ujar Winarko pada Sabtu (13/12/2025).
Adapun empat WNA yang dideportasi masing-masing berinisial TEB (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26). Penjatuhan sanksi administratif tersebut dilakukan setelah adanya putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui bahwa keempat WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, selama berada di Indonesia, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal wisata.
Winarko menambahkan bahwa proses deportasi telah dilaksanakan pada Jumat (12/12/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain dideportasi, keempat nama tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Tindakan ini mencerminkan sinergi yang solid antara Kepolisian Republik Indonesia dan pihak Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, kedua institusi tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memastikan seluruh wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mematuhi hukum nasional, menghormati adat istiadat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
#pedro4d